Standar Pelayanan Cathlab

  1. A. Pasien Umum : Pasien datang di pendaftaran dengan membawa kartu identitas seperti KTP/SIM. B. Pasien BPJS PBI/ BPJS Non PBI : 4 Rujukan faskes I (puskesmas/dokter keluarga/ RS) 5 Kartu BPJS 6 KTP/ KK C. Pasien baru : Persyaratan seperti diatas D. Pasien lama: Kartu kontrol dari RSUD Dr. Harjono S. Ponorogo

  1. 1 Pasien melakukan finger print di loket Pendaftaran 2 Pasien/keluarga langsung menuju ke Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan untuk daftar secara mandiri. 3 Untuk pasien BPJS akan mendapatkan SEP. 4 Pasien umum mendapatkan r i n c i a n p e m b i a y a a n untuk membayar di loket pembayaran rawat jalan. 5 Pasien/keluarga menuju poli Jantung selanjutnya d o k t e r d a n p e r a w a t m e m b e r i k a n pelayanan medik dan keperawatan. 6 Apabila pasien memerlukan pemeriksaan Laborat atau radiologi, pasien di rujuk ke pelayanan tersebut. 7 Pasien langsung membawa hasil laborat dan radiologi ke poli jantung dan selanjutnya pasien diberikan tindakan/terapi sesuai dengan kasusnya. 8 Dokter menuliskan pengantar untuk rawat inap ke ruang Perawatan Jantung. 9 Untuk pasien yang perlu rawat inap, langsung di daftarkan ke Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Inap selanjutnya pasien di kirim ke ruang rawat inap yang di tuju. 10 Pasien disiapkan untuk pre operasi di ruangan 11 Pasien dianter ke ruang Catheterisasi jantung 12 Pasien dimasukan ke ruang pemeriksaan chateterisasi jantung. 13 Setelah pemeriksaan Chateterisasi jantung pasien diobservasi di ruang Recovery Room setelah stabil selanjutnya dimasukan ke ruang CVCU. 14 setelah kondisi stabil dan membaik pasien bisa dipulangkan.

1 Hari Senin - Kamis pukul 08.00-12.00

 2 Hari Jumat pukul 08.00- 11.00

 3 Hari Sabtu pukul 08.00-12.00

 4 Hari Minggu dan libur nasional tutup

1 Retribusi pasien dan tindakan sesuai dengan tarif Perda RS.

 2 Pasien Umum, saat ini belum tercover BPJS PBI/ non PBI.

Standar Pelayanan Cathlab

1 Face book : rsud harjono ponorogo

2 Instagram : rsudharjono_po

3 Website : www.rsudharjono.go.id

4 Email : rsudharjono@ponorogo.go.id

5 Telpon : 0352 489262, 0352 489136

 6 WA : 081234193939

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Cathlab"